Dugaan Dua Mantan Korupsi DD, LSM Topan RI Waykanan Sororti Keterlibatan Tim Monev
Laporan : Sedi Irawan
Gradiannews.id || Waykanan – DPC Lembaga Swadaya Masyarakat
Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( LSM TOPAN RI ) mempertanyakan keterlibatan tim monitoring yang
hingga saat ini belum diperikasa Unit Tipidkor Polres setempat, atas
ditetapkanya dua mantan kepala kampung sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Waykanan, karena dugaan korupsi dana desa (DD), Jumat (13/07/2023).
Saharizal Efendi, Ketua
LSM Topan RI Waykanan mengatakan, tim monitoring dan evaluasi (Monev),
melakukan tugasnya sebagai tim pengawas, jika ada pekerjaan yang tidak sesuai atau
bahkan fiktiv sudah seharunya tidak menandatangani pencairan berikutnya.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan juga masyarakat,
mengapa tim monev dan juga pendamping desa tidak di periksa oleh tim penyidik. Ada
apa ini. Baik buruknya pekerjaan dana desa itu
kan dilihat oleh mereka. Kalau ada yang tidak benar, sudah seharusnya mereka
tegur,” katanya.
Ketua LSM Topan RI mepertanyakan pegembangan kasus tersebut,
jangan sampai malah jadi boomerang, karena menahan mantan kakam dan tidak mengembangkan
keterlibatan tim monev serta pendamping desa. “Ya mungkin saja awalnya mereka
(Tim Mnev,RED) diperiksa untuk keperluan penyadikan, apa iya mereka tidak terlibat
juga, mana system pengawasannya. Itu kan dari kecamatan sampai kabupaten,”
ujarnya.
Menurtnya, seharus unit tipidkor Polres Waykanan, tidak
serta merta hanya berpatokan kepada dua Kepala Kampung saja, melainkan harus
melakukan pengembangan, mengapa ini bisa terjadi, siapa saja yang mengesahkan
dan melakukan pengawasan dikampung tersebut.
Karena, kata dia, tugas
pokok fungsi Tim Monev Kecamatan, serta Badan Pengawas Kampung, sangat erat
didalam pembangunan dan kemajuan Desa, hal itu tertuang di peraturan Daerah no
04 Tahun 2018 Bab VI pasal 52 tentang pengawasan BPK.
“Seharusnya dugaan BPK, dan tim Monev kecamatan terlibat
kasus KKN ini, karena ada dugaan melakukan unsur pembiaran dan kecurangan. Sesuai
undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001
Tentang tindak pidana korupsi,” kata dia.
Kegiatan monitoring kecamatan, ujar Sahrizal, dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.
"Harapan saya kepada APH untuk melakukan pengembangan
kasus tersebut agar terlihat jelas siapa saja yang terlibat di dalam nya dan ada efek jera kemudian hari," tandasnya.
Editor :Seno
Post a Comment