Header Ads

Dugaan Dua Mantan Korupsi DD, LSM Topan RI Waykanan Sororti Keterlibatan Tim Monev

Dilihat 0 x

 

Dugaan Dua Mantan Korupsi DD, LSM Topan RI Waykanan Sororti Keterlibatan Tim Monev

Laporan : Sedi Irawan

Gradiannews.id || Waykanan – DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( LSM TOPAN RI )  mempertanyakan keterlibatan tim monitoring yang hingga saat ini belum diperikasa Unit Tipidkor Polres setempat, atas ditetapkanya dua mantan kepala kampung sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Waykanan, karena dugaan korupsi dana desa (DD), Jumat (13/07/2023).

Saharizal Efendi, Ketua  LSM Topan RI Waykanan mengatakan, tim monitoring dan evaluasi (Monev), melakukan tugasnya sebagai tim pengawas, jika ada pekerjaan yang tidak sesuai atau bahkan fiktiv sudah seharunya tidak menandatangani pencairan berikutnya.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan juga masyarakat, mengapa tim monev dan juga pendamping desa tidak di periksa oleh tim penyidik. Ada apa ini. Baik buruknya pekerjaan dana desa itu kan dilihat oleh mereka. Kalau ada yang tidak benar, sudah seharusnya mereka tegur,” katanya.

Ketua LSM Topan RI mepertanyakan pegembangan kasus tersebut, jangan sampai malah jadi boomerang, karena menahan mantan kakam dan tidak mengembangkan keterlibatan tim monev serta pendamping desa. “Ya mungkin saja awalnya mereka (Tim Mnev,RED) diperiksa untuk keperluan penyadikan, apa iya mereka tidak terlibat juga, mana system pengawasannya. Itu kan dari kecamatan sampai kabupaten,” ujarnya.

Menurtnya, seharus unit tipidkor Polres Waykanan, tidak serta merta hanya berpatokan kepada dua Kepala Kampung saja, melainkan harus melakukan pengembangan, mengapa ini bisa terjadi, siapa saja yang mengesahkan dan melakukan pengawasan dikampung tersebut.

Karena, kata dia,  tugas pokok fungsi Tim Monev Kecamatan, serta Badan Pengawas Kampung, sangat erat didalam pembangunan dan kemajuan Desa, hal itu tertuang di peraturan Daerah no 04 Tahun 2018 Bab VI pasal 52 tentang pengawasan BPK.

“Seharusnya dugaan BPK, dan tim Monev kecamatan terlibat kasus KKN ini, karena ada dugaan melakukan unsur pembiaran dan kecurangan. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi,” kata dia.

Kegiatan monitoring kecamatan,  ujar Sahrizal,  dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.

"Harapan saya kepada APH untuk melakukan pengembangan kasus tersebut agar terlihat jelas siapa saja yang terlibat di dalam nya  dan ada efek jera kemudian hari," tandasnya.

Editor :Seno

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.