Usai Dimediasi Sekda, Eko Prasetyo Batal Digugurkan Sebagai Calkakam Air Ringkih
Laporan : Sedi Irawan
Graduannews.id || Waykanan – Terkait dugaan tidak singkron
pada tanggal lahir dalam ijazah, dan mengaibatkan digugurkannya pencalonan
salah seorang bakal calon (Balon) kepala Kampung Air Ringkih Kecamatan
Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, akhirnya ditemukan kesepakatan
balon tersebut dapat melanjutkan pencalonanannya.
Kesepakatan itu diperoleh setelah para panitia pemilihan
kepala kampung Ari Ringkih bersama para
kandidat Calon Kakam kampung setempat, Muhammad Ichan Nuryanda,
Kasdiyanto, Eko Pasetyo dan Rustam, melakukan koordinasi bersama Sekretaris Daerah
Kab.Way Kanan (Sekda) Waykanan, Saipul,Sos.,M.I.P, diruang kerja Sekdakab
setempat, Senin (27/03/2023).
Dalam pembahasan tersebut, terkuak berkas Eko Prasetyo,
calon kakam Air Ringkih pada ijazah SD mengalami perbedaan tanggal lahir.
Perbedaan tersebut, pada ijazah SD tertulis tanggal lahir 28 Oktober 1988,
sedangkan dalam ijazah lainnya dan berkas tanggal lahir Eko Prasetyo tertulis
10 Januari 1989.
Akibat kejanggalan itu, panitia menggugurkan atau menganulir
Eko Prasetyo sebagai calon kakam Air Ringkih.
Sekdakab Waykanan, Saipul.,Sos.M.I.P mengungkapkan, adanya
kekhawatiran terhadap ijazah yang telah diserahkan, pasalnya ijazah tersebut
terdapat tanggal lahir yang bebrda.
“Jadi, pada izajah ini ada dua tanggal lahir, yaitu 28
Oktober 1988, dan 10 Januari 1989, inilah penyebab awal kekhawatiran Panitia,
jadi harus dilakukannya verifikasi Faktual,” kata Saipul.
Dihadapan Sekda dan peserta rapat, Eko Prasetyo menjelaskan,
sebenarnya tanggal lahir pada izajah yang benar adalah 10 Januari 1989 sesuai
dengan akta kelahiran.
“Kenapa saya serahkan izajah tanggal lahir 28 Oktober 1988
ke Panitia, karena saya pikir tidak bermasalah, dan saya juga tak lupa
melampirkan PDF asli ijazah saya yang benar kepada Panitia, yang tanggal lahir
pada 10 Januari 1989, karena izajah saya masih dikediaman saya yang lama, di
Jambi,”terang Eko.
Menurut Eko, kesalahan penulisan terhadap tanggal lahir
tersebut, merupakan kesalahan pihak Sekolah dan sudah dilakukan konfirmasi
kepada Dinas Pendidikan dan yang benar adalah 10 Januari 1989.
Atas penjelasan Eko tersebut, Sekda meminta kepada seluruh
hadirin yang datang pada rapat untuk memberikan solusi serta aspirasi terbaik.
Agar pemilihan Kepala Kampung Air Ringkih dapat berjalan dengan
kondusif,aman,dan lancar.
Setelah tiga jam dilakukan pembahasan, akhirnya didapati
kesepakatan untuk membuat pernyataan yang ditujukan kepada seluruh bakal calon
kepala Kampung Air Ringkih, agar dapat menyetujui Eko Prasetyo lolos dalam
pemberkasan tanpa adanya gugatan.
Penjabat (Pj) Kepala Kampung Air Ringkih, Mulyadi, SE yang
dikonfirmasi via telpon genggamnya, mengaku semua permasalahan sudah selesai,
dan sudah didapat kesepakatan dari semua pihak. “Alhamdulillah semua bisa
berjalan baik, dan pak EKo bisa melanjutkan pencalonannya, tanpa ada gugatan
nantinya,” kata dia.
Rapat tersebut dihadiri Dandim 0427 WK, Kapolres Waykanan,
Kadis PMK, Kepala Inspektorat, Camat Rebang Tangkas, Hapisin, SH,MH, BPK,
Panitia PilKakam, dan Bakal Calon Kepala Kampung Air Ringkih.
Editor : Kan’s
Post a Comment