Header Ads

Ini Harga Pupuk Bersubsidi, Petani Silahkan Lapor Jika Kios Jual Harga Diatas HET

Dilihat 0 x

 

Ini Harga Pupuk Bersubsidi, Petani Silahkan Lapor Jika Kios Jual Harga Diatas HET

gradiannews.id || Waykanan – Tahun 2023, Kabupaten Waykanan Lampung,  mendapatkan jatah kurang lebih 30 ribu ton pupuk subsidi. Disetiap kecamatan pembagiannya tidak sama, tergantung dari kebutuhan petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan peternakan (Kadis Kabupaten Waykanan, Ir. Maulana, diruang kerjanya, Selasa (21/02/2023).

“Untuk pupuk urea sebanyak 13.961 ton, NPK 19.085 ton dan NPK formula sebanyak 175 ton. Pembagiannya tidak sama disetiap Kecamatan,  pembagian itu berdasarkan RDKK setiap kelompok tani," katanya.

Menurutnya, pembagian jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap Kecamatan juga tidak sama, hal ini berdasarkan mayoritas pertanian dan pupuk yang dibutuhkan paling banyak.

"Untuk kebutuhan pupuk urea, paling banyak di Kecamatan Baradatu, NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba. Persediaan pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit, dikarenakan hanya digunakan untuk tanaman kakao," ujarnya.

Maulana menjelaskan, jumlah Kios di setempat pada tahun 2023 jumlahnya menurun, dibanding tahun 2022, dikarenakan ada tujuh kios yang mengundurkan diri.  "Untuk tahun 2022 itu ada 72 kios, sementara tahun ini hanya 65,” kata Maulan.

Dijelaskan Maulan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar.

"Pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan dua hektar, jika lebih itu menggunakan pupuk non subsidi. Kalau semuanya menggunakan pupuk subsidi, melebihi jumlah yang ditanggung pemerintah, berarti  itu menyalahi aturan," imbuhnya.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi, Kadis Pertanian itu mengungkapkan, pupuk urea hanya Rp.2.250/kg atau Rp. 112.500 per sack, tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK harga Rp 2.300 per kg atau sama dengan Rp115.000 per Sack, NPK Formula seharga Rp3.300/Kg.

"Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah itu juga menyalahi aturan,"tegasnya.

Diketahui, Dinas pertanian tidak mengambil tindakan tegas bagi Kios-Kios Nakal atau menjual harga lebih dari HET, tanpa adanya Aduan Langsung dari Kelompok Tani yang bersangkutan.

"Selama ini kita belum dapat aduan resmi dari kelompok tani, tapi kalau kabar mengenai nakalnya kios-kios itu sering tapi tidak ada aduan bagaimana kita akan menindak lanjuti, nah...ada yang sempat viral itu, adanya penimbunan pupuk di Kecamatan Negara Batin itu sudah kita tindak lanjuti," pungkasnya. TIM PJS.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.